Tanpa mengikuti suatu standar internasional dari badan pengatur resmi, World Islamic Mint (WIM), Dinar Dirham tiruan mulai beredar.
Ketika pertama kali Shakyh Umar Ibrahim Vadillo mengajarkan kepada umat Islam agar kembali kepada syariat Islam dalam bermuamalat, dan menggunakan Dinar emas dan Dirham perak sebagai alat tukar, sekitar dua puluh tahun lalu, banyak orang tak mengacuhkannya. Bahkan tidak sedikit yang mentertawakan. Kini, sesudah melalui perjuangan panjang dan kerja keras, dan menampakkan hasilnya, banyak pihak mendompleng begitu saja di belakangnya. Tanpa memahami tujuan akhir untuk menegakkan syariat Islam, mereka hanya melihatnya sebagai bisnis koin emas dan perak, dan memanfaatkanya demi uang semata. Baik dari kalangan Muslim, bahkan juga non-Muslim, kini banyak yang 'berjuang' menerapkan Dinar dan Dirham.
Anehnya, tak banyak di antara 'para pejuang' Dinar dan Dirham ini bersedia diatur, dan dipersatukan, dalam satu kepemimpinan yang sejak awal menjalankan ini. Upaya yang dilakukan melalui standarisasi internasional, dengan World Islamic Mint (WIM) sebagai payungya, tidak dihiraukan. Masing-masing mau jalan sendiri, entah dengan mengadopsi standar WITO (sekartang WIM) tanpa ijin, maupun mencoba membuat standar sendiri.
Akibatnya, di tengah masyarakat, mulai timbul kebingungan. Ada beraneka koin 'dinar dan dirham', dengan 'nilai jual beli' yang berbeda-beda, dengan corak sesuai selera masing-masing pencetak dan pengedarnya. Jadilah koin 'dinar dan dirham' ini tak ubahnya perhiasan emas dan perak semata, diperjual belikan, demi mendapatkan uang kertas. DIanr dan Dirham dipromosikan sebagai instrumen investasi. Diperjual-belikan, digadaikan, dan sebagainya. Tujuan untuk menegakkan daulah Islam, dalam satu kepemimpinan, tidak lagi diindahkan. Saat ini, di Malaysia, misalnya, beredar tak kurang dari 30 jenis 'koin Dinar dan Dirham'!
Salah satu di antaranya adalah yang dilaporkan oleh seorang Muslim dari Malaysia baru-baru ini, adanya 'dinar emas' yang di satu sisi meniru sepenuhnya corak WIM (dh: WITO), tetapi dengan diameter lebih besar (25 mm dan bukan 23 mm). Sementara di sisi lain membuat corak sendiri, dengan tulisan kalimat syahadat di bagian tengah, dan dikelilingi oleh kata 'Islamic World Currency' dalam huruf Arab. Persoalan pokok: beratnya hanya 4.15 gr, dan bukan 4.25 gr. Jelas, koin ini bukan Dinar emas syariah, melainkan Dinar maghsyusah, harus dilebur dan dicetak ulang agar sesuai dengan standar.
Oleh karena itu, masyarakat agar berhati-hati, dan hanya menggunakan Dinar dan Dirham yang sesuai dengan syariah dan mengikuti badan pengatur internasional yang ada, yaitu WIM, dan agar berada dalam satu barisan yang sama. Demikian juga kepada para pencetak dan pengedar 'dinar dan dirham' ini agar memahami tujuan pokoknya, yaitu menegakkan syariat muamalat dan kepemimpinan Islam, dan bukan untuk berbisnis koin emas dan perak. Mereka pun sepatutnya berada dalam barisan yang sama, dalam kepemimpinan yang sama, tidak sekadar mendompleng di belakang, baik dengan izin ataupun tidak, demi tujuan lain.(001)
Dibaca : 854 kali


http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Awas,.Dinar.Dirham.Tiruan/1017/id
Ketika pertama kali Shakyh Umar Ibrahim Vadillo mengajarkan kepada umat Islam agar kembali kepada syariat Islam dalam bermuamalat, dan menggunakan Dinar emas dan Dirham perak sebagai alat tukar, sekitar dua puluh tahun lalu, banyak orang tak mengacuhkannya. Bahkan tidak sedikit yang mentertawakan. Kini, sesudah melalui perjuangan panjang dan kerja keras, dan menampakkan hasilnya, banyak pihak mendompleng begitu saja di belakangnya. Tanpa memahami tujuan akhir untuk menegakkan syariat Islam, mereka hanya melihatnya sebagai bisnis koin emas dan perak, dan memanfaatkanya demi uang semata. Baik dari kalangan Muslim, bahkan juga non-Muslim, kini banyak yang 'berjuang' menerapkan Dinar dan Dirham.
Akibatnya, di tengah masyarakat, mulai timbul kebingungan. Ada beraneka koin 'dinar dan dirham', dengan 'nilai jual beli' yang berbeda-beda, dengan corak sesuai selera masing-masing pencetak dan pengedarnya. Jadilah koin 'dinar dan dirham' ini tak ubahnya perhiasan emas dan perak semata, diperjual belikan, demi mendapatkan uang kertas. DIanr dan Dirham dipromosikan sebagai instrumen investasi. Diperjual-belikan, digadaikan, dan sebagainya. Tujuan untuk menegakkan daulah Islam, dalam satu kepemimpinan, tidak lagi diindahkan. Saat ini, di Malaysia, misalnya, beredar tak kurang dari 30 jenis 'koin Dinar dan Dirham'!
Oleh karena itu, masyarakat agar berhati-hati, dan hanya menggunakan Dinar dan Dirham yang sesuai dengan syariah dan mengikuti badan pengatur internasional yang ada, yaitu WIM, dan agar berada dalam satu barisan yang sama. Demikian juga kepada para pencetak dan pengedar 'dinar dan dirham' ini agar memahami tujuan pokoknya, yaitu menegakkan syariat muamalat dan kepemimpinan Islam, dan bukan untuk berbisnis koin emas dan perak. Mereka pun sepatutnya berada dalam barisan yang sama, dalam kepemimpinan yang sama, tidak sekadar mendompleng di belakang, baik dengan izin ataupun tidak, demi tujuan lain.(001)
Dibaca : 854 kali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar